Advertisement

Responsive Advertisement

Paru-paru Rusak karena Popcorn, Warga AS dapat Rp 68 M

Paru-paru Rusak karena Popcorn, Warga AS dapat Rp 68 M

Kamis, 20 September 2012 | 14:26 WIB

KOMPAS.com - Seorang warga AS mendapat ganti-rugi senilai 7,2 juta dolar AS atau lebih dari Rp68 miliar setelah gugatannya terhadap perusahaan pembuat berondong jagung (popcorn) untuk microwave dikabulkan pengadilan.
Diduga zat kimia jenis diacetyl, salah satu bahan dalam pembuatan rasa, menyebabkan terjadinya kelainan dalam organ tubuh manusia
Wayne Watson mengaku kerap menghirup aroma mentega artifisial pada popcorn untuk kemasan microwave, tanpa menyadari bahwa asap itu berbahaya untuk kesehatan.

Dalam gugatannya Watson mengatakan pabrik pembuat berondong mestinya mencantumkan peringatan bahaya pada kemasan popcorn microwave, untuk mencegah jatuhnya korban.

Namun menurut kuasa hukum tergugat, penyakit kanker yang diderita Watson terkait dengan pekerjaannya selama bertahun-tahun berhubungan dengan zat kimia pembersih karpet.

Kasus yang kemudian dikenal melahirkan penyakit 'popcorn lung' (paru-paru berondong) ini menyedot perhatian warga AS karena serangkaian gugatan sebelumnya.

"Paru-paru berondong" adalah jenis kerusakan pada paru-paru yang tidak dapat dipulihkan yang mengakibatkan cacat pada paru-paru sehingga udara tak bisa mengalir ke luar.

Wayne Weston mengaku mengalami masalah pernafasan tahun 2007, setelah kerap makan berondong.

"[Pabrik berondong] sama sekali tidak melakukan tes untuk berjaga-jaga kalau-kalau konsumen terkena resiko (penyakit ini)," kata Watson kepada siaran televisi CBS News.

Kesaksian ahli
Vonis hakim Colorado ini mengikuti serangkaian vonis serupa sebelumnya, dari gugatan yang diajukan oleh pekerja pabrik pembuat berondong yang jatuh sakit. Diduga zat kimia jenis diacetyl, salah satu bahan dalam pembuatan rasa, menyebabkan terjadinya kelainan dalam organ tubuh manusia.

Menurut para juri dalam kasus ini, perusahaan pembuat berondong Gilster-Mary Lee Corp berkewajiban menanggung 80 persen ganti rugi, sementara perusahaan pengelola supermarket Kroger Co juga harus bertanggung jawab denga menanggung 20 persen ganti rugi sisanya.

Kemenangan Watson antara lain ditentukan oleh kesaksian Dr Cecile Rose, seorang ahli medis yang menemukan penyakitnya.

Dr Rose juga adalah seorang konsultan pada industri perasa makanan dan sudah melihat banyak kasus seperti yang diderita Watson terjadi pada pekerja yang terpapar unsur kimia itu, tulis kantor berita Reuters.

Ini bukan kemenangan pertama Watson karena sebelumnya pria yang mengaku kini tak lagi makan berondong microwave ini berhasil memaksa perusahaan perasa makanan FONA International Inc untuk menyelesaikan gugatan di luar pengadilan.
http://health.kompas.com/read/2012/09/20/14263561/Paru.paru.Rusak.karena.Popcorn..Warga.AS.dapat.Rp.68.M

SEARCH...

Postingan terbaru