Advertisement

Responsive Advertisement

Mahkamah Pidana Internasional / Pengadilan Kriminal Internasional (bahasa Inggris: International Criminal Court/ICC)

Mahkamah Pidana Internasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


International Criminal Court
Cour pénale internationale (Perancis)

Negara-negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional (hijau gelap) dan negara Statuta Roma ditandai tapi tidak disahkan(oranye)
Kursi Hague, Belanda
Bahasa Sehari-hari Inggris dan Perancis
Statute in force for 120 negara
dari 1 Juli 2012: 121 states
Pemimpin
 -  Presiden Song Sang-Hyun
 -  Jaksa Fatou Bensouda
Pendirian
 -  Diadopsi Statuta Roma 17 Juli 1998 
 -  Mulai berlaku 1 Juli 2002 
Situs web resmi
www.icc-cpi.int
Gedung ICC di Den Haag
Pengadilan Kriminal Internasional (bahasa Inggris: International Criminal Court/ICC) dibentuk pada 2002 sebagai sebuah "tribunal" permanen untuk menuntut individual untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama Rome Statute of the International Criminal Court. ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi "pengadilan usaha terakhir", meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadapt kriminal tertuduh kepada negara individual.
International Criminal Court juga disingkat sebagai ICCt untuk membedakannya dari International Chamber of Commerce. ICC berbeda dengan Mahkamah Internasional, yang merupakan badan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara, dan Hukum Kejahatan Perang.

Daftar isi

Lihat pula

SEARCH...

Postingan terbaru