Upah Minimum DKI Ditetapkan Sebesar Rp 2.2 Juta
Penetapan upah ini diprotes pihak pengusaha.
(VIVAnews/Fernando Randy)
"Jam 19.50 WIB kami menetapkan besaran UMP tahun 2013 sebesar 2.216.243, 68 sen atau sebesar 112 persen dari besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp. 1.978.789," ujar Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Dedet Sukendar, di Balai Kota, 14 November 2012.
Penetapan upah minimum sebesar 2.216.243 tersebut dianggap wajar dan sesuai dasar penetapan standar hidup buruh di DKI Jakarta.
"Kalau bicara tinggi, tapi itu kan situsional, standar regional, sesuai proyeksi pertumbuhan ekonomi indo tahun 2013," kata Dedet.
Salah seorang perwakilan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, keputusan Dewan pengupahan yang menaikkan UMP yang jumlahnya mencapai angka 2,2 juta lebih tersebut tidak berdasar.
"Tidak ada dasar apa pun. Ini penzhaliman, sikap Apindo dan Kadin, tidak mengakui keputusan malam ini. Posisi kami WO dan tidak mengakui produk dewan pengupahan hari ini," ujar Sarman.
Ia menilai Pemerintah DKI Jakarta tidak konsisten dan memiliki komitmen untuk mencari jalan tengah antara dunia usaha dan pekerja. "Pemerintah tidak konsisten, apapun angka yang keluar malam ini di luar metodologi yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Setelah keputusan ini, rencananya perwakilan dari pengusaha akan mengadukan Dewan Pengupahan DKI Jakarta kepada pemerintah pusat terkait putusan tersebut.
"Apabila pemprov menetapkan ini, kami akan adukan ke Pemerintah pusat lebih dahulu, dan kami akan mengambil langkah- langkah selanjutnya, akan kami pertimbangkan dengan tim advokasi," katanya. (sj)